
Jakarta - Kementerian Kominfo tetap bertahan pada keputusannya dan menolak wacana untuk menggelar tender ulang, meski dituding oleh salah satu peserta tender internet kecamatan telah membuat negara berpotensi dirugikan Rp 116,99 miliar.
"Kami tidak akan melakukan tender ulang, karena apa yang telah kami putuskan bisa dijustifikasi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto, saat dikonfirmasi detikINET.
Wacana tender ulang bergulir ketika ada dua peserta yang gagal dan menyatakan ketidakpuasan atas hasil tender pengadaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang mencakup 5.748 area kecamatan di seluruh Indonesia itu.
Dua peserta yang menyanggah hasil putusan pemenang tender ini adalah Konsorsium PT Indonesia Comnet Plus (Icon+) bersama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) -- disebut Icon+Inti -- serta PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
Kedua perusahaan BUMN ini telah mengirimkan surat sanggahan dan telah mendapat balasan dari Kominfo. Menurut Gatot, surat balasan sanggahan itu bersifat rahasia dan hanya menjadi konsumsi masing-masing peserta yang menyanggah.
"Kami sengaja tidak mempublikasikannya demi melindungi kedua perusahaan ini. Tapi jika mereka ingin membeberkannya ke publik, silakan saja, itu hak mereka. Kami hanya berharap mereka dapat menerima penjelasan dari kami yang sudah final ini," kata dia.
Kominfo belum lama ini telah memilih empat perusahaan sebagai pemenang tender PLIK, yaitu PT Telkom Tbk, PT Jastrindo Dinamika, PT Sarana Insan Muda Selaras, PT Aplikanusa Lintasarta -- anak perusahaan PT Indosat Tbk.
Namun putusan ini disanggah oleh Icon+Inti yang kecewa karena kalah dalam tender. Padahal, perusahaan konsorsium ini mengaku unggul mutlak dalam hal teknis dengan nilai tertinggi dan harga terendah di enam paket pekerjaan dibandingkan para peserta tender lainnya.
Sementara Telkom, meski menang di beberapa paket tender, tetap kecewa dan menyanggah hasil tender di dua paket. Sebab perusahaan ini -- sama seperti Icon+Inti -- kalah tender meski dari sisi nilai akhir lebih unggul dari pemenang yang terpilih.
Masih tidak puas dengan surat balasan sanggahan, Dirut PT Inti Irfan Setiaputra menyatakan akan mengajukan banding sebagai sikap resmi atas jawaban panitia
tender. "Kita akan banding, siang ini keluar. Baru setelah itu kita proses sesuai dengan aturan main," kata dia.
Sedangkan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, belum memberi pernyataan sikap atas balasan surat sanggahannya terhadap paket empat (Jabar-Banten) dan paket enam (Jatim). Telkom sendiri hanya menang di tiga paket dari 11 paket pekerjaan yang ditawar.
Tender PLIK dengan pagu total sekitar Rp1,4 triliun untuk lima tahun itu sendiri akan menyediakan jasa akses Internet dengan kecepatan transfer data minimal 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink) yang akan tersambung untuk pelayanan 5.748 kecamatan. Layanan ini akan melibatkan 28.740 komputer pengakses server yang diselenggarakan secara terpusat dan terjamin keberlangsungan layanannya. (Sumber: detikInet: Selasa, 30 Maret 2010)


